Visi Pendidikan

Mewujudkan pendidikan yang bermutu dengan memperhatikan nilai-nilai dasar maja labo dahu guna pembangunan karakter bima yang beradab.

Rabu, 31 Agustus 2011

AD/ART Dewan Pendidikan Kab.Bima



ANGGARAN DASAR
DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN BIMA



MUKADIMAH

Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan di dorong oleh keinginan luhur untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan sebagai salah satu wadah untuk membentuk manusia indonesia yang cerdas, terampil dan berbudi luhur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka salah satu upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendididakan adalah dengan mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga pendidikan perlu mendapat tempat dan perhatian yang utama dari masyarakat dan seluruh elemen sekolah yang berada di Kabupaten Bima.
             Dewan Pendidikan merupakan satuan organisasi pendidikan yang lahir berdasarkan Kepmendiknas nomor : 044/U/2002 tanggal 2 April 2002, mempunyai tanggung jawab berperan serta dalam upaya mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional Bangsa Indonesia,di perkuat oleh Undang – undang No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 17 tahun 2010.
            Untuk sampai pada tujuan tersebut, yang juga merupakan tujuan Dewan Pendidikan Kabupaten Bima, maka perlu disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dewan Pendidikan Kabupaten Bima.

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DAN SIFAT

PASAL 1
NAMA ORGANISASI

1.      Organisasi ini didirikan dengan nama organisasi  ” DEWAN PENDIDIKAN ”

PASAL 2
KEDUDUKAN
  1. Organisasi Dewan Pendidikan ini, berkedudukan di Wilayah Pemerintah Kabupaten Bima.
  2. Kantor pusat sekretariat organisasi Dewan Pendidikan berkedudukan di Jln. Soekarno-Hatta Raba Bima Kabupaten Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat

PASAL 3
SIFAT
  1. Dewan Pendidikan Kabupaten Bima bersifat peka dalam memperhatikan keluhan, kritikan dan saran masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Bima
  2. Dewan Pendidikan Kabupaten Bima menyelenggarakan pertemuan dengan masyarakat dalam rangka memperhatikan aspirasi masyarakat sebagaimana pada ayat (1) sekurang-kurangnya dua kali setahun.




BAB II
AZAS,DASAR, TUJUAN KEGIATAN

PASAL 4
AZAS DAN DASAR
1.      Dewan Pendidikan Kabupaten Bima dengan berazaskan Pancasila berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Dewan Pendidikan secara Operasional berdasarkan Undang – undang No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah ( PP ) No. 17 tahun 2010 yang berperan.
a.       Masyarakat berperan dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan yang meliputi Perencanaan, Pengawasan dan evaluasi program Pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah / Madrasah.
b.      Dewan pendidikan sebagai Lembaga Mandiri di bentuk dan berperan dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan pada tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten / Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
c.       Komite Sekolah / Madrasah, sebagai Lembaga Mandiri, di bentuk dan berperan dalam peningkatan Mutu Pelayanan dengan memberikan pertimbangna, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan Pendidikan pada tingkat satuan Pendidikan.

PASAL 5
TUJUAN
Dewan Pendidikan bertujuan untuk :
1.      Mewadahi dan menyalurkan Aspirasi dan Prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan
2.      Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelanggaraan pendidikan
3.      Menciptakan suasana dan kondisi yang Transparan , Akuntabel  dan Demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu

PASAL 6
KEGIATAN
Untuk Mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada pasal 5, Dewan Pendidikan Kabupaten Bima melaksanakan Kegiatan :
1.      Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.      Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perseorangan/ organisasi) pemerintah kabupaten dan DPRD Kabupaten Bima yang berhubungan dengan penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3.      Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.      Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPRD mengenai:
a.       Kebijakan dan Program Pendidikan
b.      Kriteria Kinerja Daerah dalam bidang pendidikan
c.       Kriteria Tenaga kependidikan, khususnya Guru/Tutor dan Kepala Satuan Pendidikan.
d.      Kriteria Fasilitas Pendidikan, dan
e.       Hal-hal lain yang berkaitan dengan Pendidikan
5.      Mendorong Orang Tua dan masyarakat berpartisipasi aktif dalam pendidikan sebagai upaya mewujudkan prinsip pendidikan berbasis masyarakat.
6.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program penyelenggaraan dan keluaran pendidikan sehingga terwujud prinsip transparansi dan akuntabel.
7.      Mengkoordinasikan secara berkala seluruh rangkaian kegiatan Dewan Pendiidkan Kepada Pemerintah Daerah, DPRD, dan Dinas Dikpora Kabupaten Bima.
8.      Menyelenggarakan Pertemuan, rapat koordinasi, seminar, lokakarya, workshop, dan pelatihan yang berkaitan dengan bidang pendidikan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
9.      Mengadakan rapat atau pertemuan secara berkala dan insidental dengan Stakeholder Pendidikan di Kabupaten Bima.
10.  Memotivasi masyarakat untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan mutu pendidikan dan sekolah.
11.  Ikut memotivasi masyarakat dan semua Stakeholder pendidikan untuk melaksanakan kebijakan pendidikan, misalnya pelaksanaan jam wajib belajar masyarakat.
12.  Mengadakan rapat koordinasi dengan komite sekolah.
13.  Mengadakan kunjungan atau silahturrahmi ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Bima.
14.  Mengkaji hasil belajar siswa di wilayah Kab. Bima untuk di berikan pandangan, masukan dalam peningkatan Mutu Pendidikan.
15.  Menyebarkan kuesioner untuk memperoleh masukan, saran, dan ide kreatif dari Stakeholder pendidikan di wilayah Kabupaten Bima.
16.  Menyampaikan laporan kepada masyarakat lewat Radio, cetak / elektronik tentang hasil pengamatan terhadap perkembangan pendidikan di Kabupaten Bima.
17.  Menampung dan menerima pengaduan Masyarakat untuk dianalisa bahan perumusan kebijakan kerja.
18.  Memberikan Penguatan kapasitas kepada komite sekolah dalam mengawal dan menyukseskan peningkatan mutu Pendidikan.
19.  Kolaborasi kegiatan dengan satuan Pendidikan, Komite sekolah dan para pihak peduli Pendidikan.


BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

PASAL 7
KEANGGOTAAN
Dewan Pendidikan Kabupaten Bima beranggotakan:
  1. Keanggotaan Dewan Pendidikan Kabupaten Bima berasal dari pakar pendidikan, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat/pengusaha & organisasi profesi dan organisasi sosial kemasyarakatan yang peduli pendidikan.
  2. Anggota Dewan Pendidikan berjumlah gasal, sebanyak 11 (sebelas) orang sesuai dengan kepmendiknas No 044/U/2002.
  3. Masa jabatan keangotaan Dewan Pendidikan Kabupaten Bima adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk  satu kali masa jabatan pada periode berikutnya.
  4. Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bima dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila:
    a. Melakukan tindak pidana dan perbuatan asusila
    ;
    b. Mengundurkan diri;
    c. Meninggal  dunia; atau
    d. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap.

PASAL 8
KEPENGURUSAN
  1. Pengurus Dewan Pendidikan kabupaten Bima terdiri atas Seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara.
  2. Pengurus dipilih dan oleh anggota secara demokratis dan bertanggungjawab kepada musyawarah anggota.
  3. Pengurus dipilih untuk masa bhakti 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
  4. Pergantian pengurus dilaksanakan apabila:
a.       Telah berakhir masa bhakti
b.      Diberhentikan oleh musyawara anggota karena dinilai tidak produktif melaksanakan tugas dan fungsinya dalam masa bahktinya.
  1. Pergantian antara waktu anggota pengurusan dilaksanakan apabila:
a.       Meninggal Dunia
b.      Berhalangan Tetap
c.       Mengundurkan Diri
d.      Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap.




BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS

PASAL 9
HAK ANGGOTA

1.      Menghadiri musyawarah, rapat-rapat dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh pengurus dengan mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.      Menyampaikan sumbangan pikiran yang membangun bagi kemajuan pendidikan
3.      Memperoleh hak keuangan karena melaksanakan program organisasi
4.      Mempunyai hak untuk membela diri.

PASAL 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.      Mentaati dan melaksanakan ketentuan AD/ART dan keputusan Organisasi
2.      Melaksanakan Program kerja yang telah ditetapkan
3.      Menjaring dan menganalisis keadaan dan kebutuhan pendidikan berdasarkan aspirasi masyarakat
4.      Menyampaikan hasil telaahan kepada pengurus untuk pembahasan dalam musyawarah anggota
5.      Menjaga nama baik Dewan Pendidikan Kabupaten Bima.

PASAL 11
HAK PENGURUS

1.      Pengurus berhak untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan dewan pendidikan dengan syarat tidak bertentangan dengan AD/ART serta hasil-hasil musyawarah bersama.
2.      Menyampaikan sumbangan pikiran yang membangun bagi kemajuan pendidikan.
3.      Memperoleh hak keuangan karena melaksanakan program organisasi.
4.      Mempunyai hak untuk membela diri.
5.      Merencanakan dan Menyelenggarakan Program kerja sesuai peran dan fungsi yang telah ditetapkan
PASAL 12
KEWAJIBAN PENGURUS
1.      Menjalankan roda organisasi secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundangan, AD/ART Dewan Pendidikan Kabupaten Bima.
2.      Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Bima melaksanakan musyawarah dengan anggota untuk mewujudkan kegiatan Dewan Pendidikan berdasarkan acuan operasional dan Program Kerja yang telah ditetapkan.
3.      Pengurus bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan sesuai dengan acuan Operasional dan Indikator yang telah ditetapkan.
4.      Melibatkan para anggota dalam merencanakan , menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi dalam pembiayaan kegiatan.
5.      Mengkoordinasikan Program kerja dan Kebutuhan daya dukung kegiatan Operasional dengan instansi/ Lembaga terkait.
6.      Pengurus berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan dan kondisi keuangan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali.
7.      Pengurus memberikan laporan pertanggung jawaban selama masa bhaktinya dihadapan musyawarah/sidang.
8.      Menyampaiakn laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.      Apabila seorang anggota pengurus dan Ketua mengakhiri jabatannya sebelum masa jabatan pengurus berakhir, maka pengurus dapat memilih pengganti antara waktu dalam bidang pleno.

BAB V
KESEKRETARIATAN
PASAL 13
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Dewan pendidikan Kabupaten Bima sangat membutuhkan tersedianya ruangan kerja, tenaga, sarana dan fasilitas kerja yang meliputi :
  1. Ruang Kerja kantor
  2. Tenaga Administrasi (Umum dan Keuangan)
  3. Meja, Kursi, papan tulis dan papan data
  4. Alat Tulis menulis dan kantor
  5. Sarana Kearsipan.
  6. Dan lain-lain sesuai kebutuhan.

BAB VI
KEUANGAN
PASAL 14

  1. Keuangan Dewan Pendidikan Kabupaten Bima bersumber dari dari :
    1. APBD Kabupaten Bima
2.       Sumbangan, bantuan Pemerintah Pusat
3.      Sumbangan lain-lain yang tidak mengikat
  1. Keuangan yang tersedia dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan operasional kegiatan organisasi
  2. Penerimaan dan Penggunaan keuangan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Keuangan dan harta kekayaan milik organisasi diurus , dikelola secar transparan dan akuntabel dengan sistem akuntansi yang tertib dan baik.


BAB VII
MEKANISME KERJA DAN RAPAT – RAPAT

PASAL 15
MEKANISME

  1. Mekanisme kerja di dalam organisasi berlakau tata hubungan :
a.       Sistem hirarkis sesuai dengan tingkatan wewenang dalam tanggungjawab.
b.      Kekuasaan tertinggi berada pada Forum Musyawarah Anggota
  1. Mekanisme Kerja keluar Organisasi berkenaan dengan tata hubungan antara organisasi berlaku hala-hal sebagai berikut:
a.       sesuai dengan lembaga mandiri tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan instansi / lembaga / organisasi lainnya.
b.      Tata hubungan dengan Pemerintah daerah, DPRD dan Dinas Dikpora serta organisasi Pendidikan lainnya bersifat koordinatif.
c.       Tatanan dan Hubungan dengan instansi/ lembaga lainnya bisa berupa laporan, konsultasi, pelayanan dan kemitraan.

PASAL 16
RAPAT – RAPAT
  1. Dalam menjalankan roda organisasi, Dewan Pendidikan kabupaten Bima mengadakan rapat-rapat yang meliputi:
a.       Rapat Pengurus
b.      Musyawarah Anggota
c.       Musyawarah Anggota Luar Biasa
d.      Rapat Koordinasi
  1. Rapat pengurus dan musyawarah anggota diadakan secara priodik dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  2. Musyawarah anggota luar biasa diadakan kapan saja apabila :
a.       Ada hal-hal yang mendesak dan bersifat darurat
b.      Diminta sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
  1. Rapat koordinasi dengan Forum Komite Sekolah Kecamatan, Komite Sekolah dan dengan pihak lain yang dipandang perlu diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

BAB VIII
PERUBAHAN AD/ ART
PASAL 17
  1. Perubahan AD/ART Organisasi Dewan Pendidikan Kabupaten Bima hanya di ubah sesuai dengan musyawarah anggota sesuai dengan forum tertinggi menurut AD/ART.
  2. Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
  3. Keputusan untuk mengubah AD/ART organisasi ini dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.



BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 18

1.      Pembubaran organisasi-organisasi Dewan Pendidikan Kabupaten Bima hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah dengan memperhatikan suatu ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
2.      Apabila organisasi Dewan Pendidikan Kabupaten Bima dibubarkan, maka harta kekayaan yang dimiliki harus diserahkan kepada suatu pihak tertentu yang telah ditetapkan oleh musyawarah setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan.
3.      Apabila organisasi ini dibubarkan, semua milik pemerintah yang dipinjam pakai dikembalikan kepada instansi peminjam.




BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Dewan Pendidikan Kabupaten Bima.
2.      Anggaran Dasara ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.


Di tetapkan di             : Raba-Bima
Pada tanggal               : 11  Mei  2011

Dewan Pendidikan Kabupaten Bima,

        







 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN BIMA




BAB I
MEKANISME PEMILIHAN DAN PENETAPAN
ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1

1.      Pemilihan dan penetapan anggota dan pengurus diawali dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh Bupati Bima
2.      Berikutnya panitia dibantu oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Bima
3.      Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan Pengurus Lama dan unsur pendidikan ( Kepala Satuan Pendidikan, Penyelenggara Pendidikan), Pemerhati Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Dunia Usaha/Industri
4.      Jumlah anggota Dewan Pendidikan 11 orang
5.      Pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Bima harus dilakukan secara transparan, akuntabel, demokratis.
6.      Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bima dipilih dari Unsur-unsur Pakar pendidikan, praktisi pendidikan, tokoh masyarakat/pengusaha & organisasi profesi dan organisasi sosial kemasyarakatan yang peduli pendidikan
7.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota secara transparan dan demokratis dalam forum musyawarah anggota pemilihan pengurus dapat dilakukan dengan sistem pemilihan dengan cara pemungutan suara (Votting) atau dengan sistem Formatur
8.      Apabila dilakukan pemilihan dengan sistem Formatur dapat dilakukan dengan tahapan:
  1. Formatur musyawarah anggota memilih lima orang anggota formatur
  2. Tim Formatur mamilih masing-masing seorang Ketua, Wakil Ketua, sekretatis, Wakil Sekretaris dan Bendahara sebagai Pengurus.
  3. Hasil Pemilihan tim Formatur kemudian disetujui oleh Forum musyawarah anggota.
9.      Untuk pertama kali organisasi Dewan Pendidikan Anggota dan Kepengurusan organisasi tersebut ditetapkan dengan SK Bupati Bima.
10.  Keanggotaan dan kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Bima efektif, sejak tanggal dilantik oleh pejabat yang berwewenang selama masa bhakti 5 (lima) tahun.
11.  Apabila masa bhakti anggota dan pengurus Dewan pendidikan kabupaten bima sudah berakhir, tetapi belum terbentuk keanggotaan dan kepengurusan baru, maka anggota dan pengurus lama masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuk keanggotaan dan kepengurusan baru.


BAB II
RINCIAN TUGAS DEWAN PENDIDIKAN
PASAL 2

1.      Tugas Dewan Pendidikan yaitu memberikan masukan, pertimbangan dan Rekomendasi kepada Bupati, DPRD dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima, tentang :
a.       Pendataan dan analisa kondisi sosial budaya, ekonomi dan sumber daya pendidikan dalam masyarakat
b.      Pengembangan Kurikulum muatan lokal
c.       Meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang Representatif dan komperhensif
d.      Menyusun visi, misi, tujuan, kebijakan, program kegiatan pendidikan di Kabupaten Bima
e.       Pelaksanaan dan pengelolaan Managemen Pendidikan (ketenagaan, keuangan, fasilitas dan data-data pendidikan) yang bermutu
2.      Menganalisis Data yang terkumpul, dan menyusun informasi sasuai dengan keperluan.
3.      Menyusun rumusan-rumusan sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan Dinas Dikpora Kabupaten Bima.
4.      Menyampaikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi usulan dalam rangka penetapan kebijakan operasional dan penyelenggaraan pendidikan bermutu serta bertolak dari dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
5.      Mendorong peningkatan peran serta aktif masyarakat dan dunia usaha/industri dan lembaga lain yang terkait untuk mendukung upaya peningkatan mutu pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan.
6.      Meningkatkan upaya untuk memotifasi masyarakat mampu dan dermawan untuk meningkatkan angka partisipasi dan WAJAR 9 Tahun seperti sistem subsidimsilang antar siswa.
7.      Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program pengadaan dan keluaran pendidikan.
8.      Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan stakeholder pendidikan dan berbagai lembaga yang bergerak dibidang pendidikan ditingkat kabupaten.
9.      Menyelenggarakan seminar yang berkaitan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan.
10.  Mengadakan kunjungan dan rapat koordinasi dengan Komite Sekolah dan pihak lain yang dipandang perlu.


BAB III
MEKANISME RAPAT
PASAL 3

1.      Rapat – rapat dalam organisasi Dewan Pendidikan Kabupaten Bima meliputi adalah :
a.       Rapat Pengawas
b.      Musyawarah anggota
c.       Musyawarah anggota Luar Biasa
d.      Rapat pengurus tahunan
e.       Rapat pleno pengurus
2.      Rapat Pengurus dilakukan sekali 3 (tiga) bulan
3.      Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu dari jumlah anggota dan keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu peserta anggota.
4.      Rapat pengurus dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ditambah satu anggota pengurus dan keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ Plus satu anggota.
5.      Musyawarah anggota luar biasa yang diadakan kapan saja diperlukan, dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta musyawarah.
6.      Jika musyawarah anggota tidak mencapai korum dua kali berturut-turut maka musyawarah anggota yang ke tiga tetap dilaksanakan dan pengambilan keputusan.
7.      Setiap kali melaksanakan rapat pengurus maupun musyawarah anggota harus dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan notulen rapat.
8.      Notulen rapat harus ditandatangani oleh Notulis dan pimpinan rapat.


BAB IV
KERJASAM DENGAN PIHAK LAIN
Pasal 4

1.      Membina hubungan kerjasama yang sinergis dengan stakeholder pendidikan, pemerintah daerah dan instansi/lembaga yang berkepentingan berkaitan dengan penyelenggara pendidikan dan upaya peningkatan pelayanan mutu pendidikan.
2.      Kerja sama dengan Dinas Dikpora Kabupaten Bima untuk mengadakan evaluasi dan analisi terhadap pelaksanaan dan kebijakan pendidikan di Wilayah Kabupaten Bima
3.      Mengadakan penjajakan tentang kemungkinan untuk dapat mengadakan kerjasama masyarakat dan Orang Tua siswa dengan lembaga lain untuk memajukan pendidikan di wilayah Kabupaten Bima
4.      Meningkatakan kerjasama dengan DPRD Kabupaten Bima dalam melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
5.      Mengupayakan terjalinnya kerjasama dengan perguruan tinggi dan seminar sejenisnya yang berguna bagi upaya peningkatan mutu pendidikan.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5

1.      Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Dasar (AD)
2.      Semua ketentuan yang termuat dalam ART ini dapat segera dilakukan perubahan, penyempurnaan, penambahan pengurangan dan penyesuaian apabila bertentanggan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
3.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini, akan diatur dalam peraturan tersendiri
4.      Pengesahan ART ini dilakukan oleh Musyawarah anggota.
5.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di raba – bima tanggal 11 mei 2011.


Di tetapkan di             : Raba-Bima
Pada tanggal               : 11  Mei  2011

Dewan Pendidikan Kabupaten Bima,


Ketua,



Drs. H. IDRUS MS
Sekretaris,



ASRUL RAMAN, M.Pd


Tidak ada komentar:

Posting Komentar