Visi Pendidikan

Mewujudkan pendidikan yang bermutu dengan memperhatikan nilai-nilai dasar maja labo dahu guna pembangunan karakter bima yang beradab.

Rabu, 31 Agustus 2011

PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH


A.    Kerangka Berpikir
1.      Komite sekolah dibentuk dengan tujuan, peran, dan fungsi tertentu.
2.      Komite sekolah dibutuhkan oleh banyak pihak.
3.      Keberadaan komite sekolah bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat.
4.      Komite sekolah tidak sama dengan BP3.
5.      Antara masyarakat dan lembaga pendidikan sekolah terdapat hubungan kepentingan dan kewajiban.

B.     Landasan Keberadaan Komite Sekolah
1.      Landasan Konsepsional
a.       Penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat.
b.      Peran serta masyarakat dalam pendidikan merupakan hakekat ot
c.       onomi daerah.
d.      Komite sekolah adalah wadah representasi dari masyarakat peduli pendidikan dan masyarakat miskin.
e.       Komite sekolah adalah wadah formal peran serta dan pemberdayaan masyarakat.
f.       Komite sekolah adalah mitra terdepan dari satuan pendidikan.
2.      Landasan Konstitusional.
a.       UU No.25 Tahun 2000 tentang PROPENAS 2000-2004
“(BAB VII PEMBANGUNAN PENDIDIKAN)”
Untuk menggali, menampung dan menyalurkan peran serta masyarakat dalam menyelelenggarakan pendidikan, maka dibentuk dewan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota, dan komite sekolah pada tingkat satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan.
b.      KEPMENDIKNAS No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Lampiran I  : Mengenai Dewan Pendidikan.
Lampiran II : Mengenai Komite Sekolah.
c.       UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan nasional.
-          Pasal 56 (3) : Komite sekolah sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan – dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan.
d.      PP No.17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
-          Pasal 196  
Ayat 1. Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu     pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Ayat 2. Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan professional.
Ayat 3. Komite sekolah /madrasah memperhatikan dan menindak lanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
A.    PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH SERTA PENJABARANNYA KEDALAM KEGIATAN OPERASIONAL.
NO
PERAN KS
FUNGSI KS
KEGIATAN OPERASIONAL KS
1
Pemberi pertimbangan (advisory Agency)
1.1 Memberikan masukan,pertimbangan,dan  rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a. kebijakan dan program pendidikan
b. RAPBS(RKAS)
c. kriteria kinerja satuan pendidikan
d. kriteria tenaga kependidikan
e. kriteria fasilitas pendidikan,dan
f. hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan

1.1.1    Mengadakan pendataan kondisi sosial ekonomi keluarga peserta didik  dan sumber daya pendidikan dalam masyarakat sekitar sekolah
1.1.2           Melaksanakan pendataan mengenai satuan pendidikan
1.1.3           Menganalisis hasil pendataan sebagai bahan pemberian masukan , pertimbangan, dan atau rekomendasi kepada sekolah
1.1.4           Menyampaikan masukan pertimbangan dan atau  rekomendasi secara tertulis  kepada sekolah, dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan  dan Dewan Pendidikan
1.1.5           Memberikan pertimbangan  kepada sekolah dalam rangka pengembangan kurikulum muatan lokal
1.1.6           Memberikan pertimbangan kepada sekolah untuk meningkatkan proses pembelajaran dan pengajaran yang menyenangkan (PAKEM)
1.1.7           Memberikan masukan dan pertimbangan kepada sekolah dalam penyusunan visi, misi, tujuan, kebijakan, dan kegiatan sekolah
1.1.8           Memberikan masukan dan pertimbangan  kepada sekolah dalam penyusunan RAPBS / RKAS
2
2.1
Mendorong orang tua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan
1.1.1           Mengadakan rapat dan pertemuan secara berkala dan insidental dengan orang tua dan anggota masyarakat
1.1.2           Mencari bantuan dana dari dunia usahadan industi untuk biaya pembebasan uang sekolah bagi siswa  yang brasal dari keluarga kurang mampu
1.1.3           Menghimbau dan mengadakan pendekatan kepada orang tua  dan masyarakat yang dipandang mampu untuk dapat menjadi narasumber dalam kegiatan intrakurikuler bagi peserta didik
1.1.4           Memberikan dukungan untuk pemeriksaan kesehatan anak
1.1.5           Memberikan dukungan kepada sekolah secara preventif  dan kuratif dalam memberantas  penyebarluasan narkoba di sekolah
1.1.6           Memberikan dukungan kepada sekolah dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler  di sekolah




2.2 Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan
2.2.1 Melakukan verifikasi terhadap RAPBS RKAS yang diajukan oleh kepala sekolah
2.2.2 Memberikan pengesahan terhadap RAPBS(RKAS)setelah proses verifikasi dalam rapat pleno  komite sekolah
2.2.3 Memotivasi masyarakat keluarga menengah ke atas untuk meningkatkan komitmennya bagi upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah
2.2.4 Membantu sekolah dalam rangka penggalangan dana masyarakat untuk pengumpulan dana abadi




2.3 Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggraan pendidikan yang bermutu
2.3.1 Melaksanakan konsep subsidi silang dan orang tua asuh dalam penarikan iuran dari orang tua siswa
2.3.2 Mengadakan kegiatan inovatif untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat ,misalnya panggung hiburan untuk sekolah dan masyarakat
2.3.3 Membantu sekolah dalam menciptakan hubungan kerjasama antara sekolah dengan orang tua dan masyarakat
2.3.4 Mengadakan pendekatan dengan dunia usaha dan industri untuk membantu sekolah dan peserta didik yang kurang mampu

3
Pengontrol(Controlling Agency)
3.1 Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan















3.1.1 Mengadakan rapat atau pertemuan secara rutin atau insidental dengan kepala sekolah dan dewan guru
3.1.2 Sering-sering mengadakan kunjungan atau silaturahmi sekolah dengan dewan guru
3.1.3 Meminta penjelasan kepada sekolah mengenai hasil belajar siswa
3.1.4 Bekerjasama dengan sekolah dalam kegiatan penelusuran alumni
3.1.5 Memahami berbagai kebijakan di program pengelolaan penyelenggaraan pendidikan dan Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
4.
Mediator
4.1 Melakukan kerjasama dengan masyarakat











4.2 Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.1.1 Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis dengan seluruh stakholder pendidikan, khususnya dengan DUDI dan  masyarakat disekitar sekolah.
4.1.2 Mengadakan penjajagan tentang kemiskinan untuk dapat mengadakan kerjasama atau MOU dengan lembaga lain untuk memajukan sekolah.

4.2.1 Menyebarkan leusioner kotak saran ataupun aduan untuk memperoleh masukan, saran, kritikan, tuntutan, atau ide kreatif dari masyarakat.
4.2.2 Menganalisis data yang diterima dari masyarakat untuk dapat memperoleh informasi yang tepat.
4.2.3 Menyampaikan laporan kepada sekolah secara tertulis tentang hasil pengamatannya terhadap sekolah.









































































































































Catatan :
1.      Komite sekolah dibentuk untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.      Untuk dapat mencapai tujuannya, komite sekolah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka melaksanakan peran dan fungsinya, melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan operasional yang kreatif dan inovatif.
3.      Peran komite sekolah harus dijabarkan ke dalam fungsi-fungsi komite sekolah,selanjutnya masing-masing fungsi komite sekolah harus dijabarkan lebih rinci lagi ke dalam kegiatan operasional.
4.      Kegiatan operasional rinci inilah yang menjadi bahan penyusunan program kerja tahunan komite sekolah dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan, dan permasalahan yang dihadapi. Disamping itu, program kerja tahunan komite sekolah menentukan skala proritas.
5.      Melaksanakan peran dan fungsi komite sekolah berarti menjalankan roda organisasi dan manajemennya berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan bersama.

1 komentar:

  1. Bagus sekali blog-nya DEWAN PENDIDIKAN Kab. Bima

    ini sudah mewakili perkembangan dan kemajuan pendidikan serta penerapan teknologi informasi masyarakat Bima. sehingga kualitas intelektual orang Bima masih diragukan untuk bisa bersaing dengan daerah lain....

    BalasHapus